DPD LVRI PROVINSI JAWA BARAT
JL. JAWA No. 56 TLP./FAX. 022 - 4219258 - KOTA BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT, INDONESIA
Sabtu, 17 Januari 2015
Senin, 10 Mei 2010
PROKLAMASI
KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
"APA DAN SIAPA VETERAN ITU"
PRAKATA
Assaalmu’alaikum Wr. Wb.
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa buku saku ini yang berjudul “APA DAN SIAPA VETERAN ITU” Sejarah membuktikan bahwa kemerdekaan NKRI bukan merupakan hadiah dari penjajah tetapi hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia khususnya para pejuang dan pembela kemerdekaan R.I. sebagian pelaku sejarah, yang sampai saat ini sebagian besar tergabung dalam satu Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
LVRI tetap konsisten dalam perjuangan dan cita-cita, untuk mempertahakan tetap eksistensinya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Perlu diketahui bahwa di Jawa Barat ini ada badan-badan/Organisasi pejuang yang di himpun dalam :
1. DPD LVRI Jabar yang berkantor di Jl. Jawa 56 Bandung dengan 22 DPC LVRI tiap Kab. / Kota.
2. Dewan Harian Daerah Angkatan’45, Jl. Sunda 39 Bandung
3. PERPABRI dengan alamat Jl. Aceh No. 89 Bandung
4. PPAD
5. YAPETA
6. TPS
Demikian, semoga ini bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Penyusun
PENDAHULUAN
Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia atau disingkat dengan LVRI didirikan dan disahkan oleh Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan Seluruh Indonesia yang diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
LVRI sesungguhnya dibentuk pada tanggal 1 Januari 1957, namun karena beberapa pertimbangan kemudian mengalihkannya menjadi tanggal 2 Januari 1957, bertepatan dengan hari pelantikan Badan Pimpinan Pusat LVRI yang pertama oleh Presiden Soekarno tanggal 2 Januari 1957 yang kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun 1957.
Terbentuknya Legiun Veteran Republik Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan suatu penghargaan dan penghormatan dari Pemerintah dan Rakyat Indonesia secara tulus kepada para veteran yang dalam periode perjuangan dan periode pembelaan Kemerdekaan RI telah berjuang mengangkat senjata membela kemerdekaan dan kebebasan tanah airnya dibawah panji-panji perjuangan melawan segala isme dalam segala bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila.
Guna meluruskan pengertian dan pandangan masyarakat terhadap keberadaan organisasi-organisasi yang beranggotakan para veteran, seperti halnya Organisasi Angkatan ’45, dijelaskan bahwa persamaannya adalah anggota LVRI dan pendiri Organisasi Angkatan ’45 sama-sama mantan pejuang Kemerdekaan RI, tapi yang mnembedakannya antara lain adalah ruang lingkup organisasinya, dimana Organisasi Angkatan ’45 didirikan sebagai wadah pengkajian, pengembangan dan pembudayaan jiwa, semangat perjuangan Nilai-Nilai ’45 tetap tertanam pada setiap generasi penerus Indonesia dalam mengisi kemerdekaan, agar tetap tegaknya NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Organisasi LVRI diatur oleh Undang-Undang No. 7 tahun 1967 yaitu tentang Veteran Republik Indonesia, sehingga mempunyai kedudukan yang istimewa karena berdirinya melalui Keputusan Presiden RI. Begitu juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pengangkatan anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusat LVRI disahkan melalui Keputusan Presiden.
LANDASAN HUKUM
LVRI diresmikan dengan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1967 tentang Veteran RI (Lembar Negara RI Tahun 1967 Nomor 17 tanggal 7 Agustus 1967), serat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
VISI LVRI :
Legiun Veteran Republik Indonesia yang solid dan bersatu, yang berpegang teguh pada Kode Kehormatan Panca Marga, konsisten terhadap perjuangan yang tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan pembangunan nasional, guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
MISI LVRI :
1. Legiun Veteran Republik Indonesia secara terus-menerus meningkatkan harkat dan martabat seluruh Veteran Republik Indonesia sebagai pejuang , pembela dan penegak Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Legiun Veteran Republik Indonesia aktif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, pembinaan generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
PANCA MARGA (KODE KEHORMATAN VETERAN)
1. Kami, Veteran Republik Indonesia, adalah warga Negara Republik Indonesia, yang senantiasa siap sedia, menjadi penegak dan pembela Negara, proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan “Pancasila”.
2. Kami, Veteran Republik Indonesia adalah patriot, pencinta tanah air, bangsa dan bahasa Indonesia sesuai dengan sumpah “Pemuda”.
3. Kami, Veretan Republik Indonesia, memiliki sifat-sifat ksatria, jujur dan menepati janji.
4. kami, Veteran Republik Indonesia, memiliki disiplin yang hidup, taat kepada organisasi, undang-undang Negara, dan selalu memegang teguh rahasia Negara.
5. Kami, Veteran Republik Indonesia, adalah manusia teladan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan semua tanggung jawab dan kewajiban.
1. Warna lambang Kuning Emas mengandung arti persatuan, kebesaran, keluhuran, dan kejayaan.
2. Bintang Emas bersudut lima, mengandung makna cita-cita luhur dan keadilan.
3. Karya Dharma mengandung arti perjuangan yang terus-menerus, jujur, dan kebaktian yang ikhlas.
4. Setangkai padi dan setangkai kapas berdaun yang diikat dengan pita coklat, mengandung makna kesungguhan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang merata.
5. Dua puluh dua biji padi dan dua belas buah bunga kapas berdaun adalah angka-angka dimulainya Kongres Nasional ke-1 Veteran Republik Indonesia yaitu tanggal 22 Desember 1956.
ASAS
Legiun Veteran Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
SIFAT
Legiun Veteran Republik Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Republik Indonesia, yang dibentuk berdasarkan persamaan kehendak, bidang kegiatan, profesi dan fungsinya untuk berperan serta dalam :
a. Pewaris nilai-nilai juang 1945
b. Pembangunan Nasional
c. Pertahanan dan Keamanan Nasional
TUJUAN
1. Legiun Veteran Republik Indonesia bertujuan untuk :
a. Terbinanya potensi nasional Veteran Republik Indonesia dalam rangka ketahanan nasional serta perjuangan bangsa, demi kelestarian NKRI yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Terwujudnya perbaikan social ekonomi, social budaya dan pendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai bagian dari terwujudnya masyarakat adil dan makmur dalam wadah NKRI.
c. Terpeliharanya persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia yang didasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
2. Legiun Veteran Republik Indonesia tidak ada ikatan organic dengan organisasi kekuatan social politik maupun organisasi kemasyarakatan yang tidak seazas di luar keluarga veteran RI, tanpa mengurangi arti penting pembinaan persatuan dan kesatuan nasional.
TUGAS POKOK
Tugas pokok Legiun Veteran Republik Indonesia adalah :
a. menghayati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dengan tujuan untuk menjaga kelestarian serta pewarisannya kepada generasi muda sebagai penerus cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Menangkal semua paham / ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
c. Memperjuangkan terlaksananya undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap massa Veteran Republik Indonesia dalam rangka berpartisipasi social serta kerjasama dengan Pemerintah.
d. Memberikan bimbingan dan perlindungan terhadap kegiatan Legiun Veteran Republik Indonesia disegala bidang.
e. Mengikutsertakan para anggota beserta keluarganya sesuai dengan kemampuan dan bakatnya dalam kegiatan pembangunan, koperasi maupun usaha swasta atau usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Merehabilitasi dan meningkatkan kemampuan kerja cacat Veteran Republik Indonesia untuk mendapatkan atau menciptakan kondisi seperti yang didapat oleh mereka yang non cacat.
g. Mengusahakan pendidikkan dan latihan bagi anggota dan keluarganya dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta pemupukkan kepribadian dan kesadaran bernegara dan bela Negara.
h. Meningkatkan usaha kesejahteraan bagi anggota dan keluarganya.
i. Memelihara hubungan kerjasama dan kemitraan dengan organisasi Veteran Negara lain sejalan dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif bagi kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j. Memupuk persatuan dan kesatuan, serta jiwa patriot bangsa sesuai jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan 1945.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI VETERAN RI
(1). Veteran RI adalah golongan masyarakat yang berwatak revolusioner dan berjiwa Pancasila serta pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah dalam mempertahankan dan membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu berkewajiban tetap melanjutkan perjuangan mengamankan dan mengamalkan Pancasila serta melawan segala isme dalam bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila, menuju pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
(2) Veteran RI adalah golongan masyarakat yang pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah dan oleh karena itu berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsure masyarakat yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan program pembangunan nasional.
(3) Berdasarkan SKEP MENHAN NO : KEP/02/M/1/2003 tanggal 29 Januari 2008 tentang Ruang Lingkup Pengertian Veteran Republik Indonesia.
1. Kesatuan Bersenjata Resmi atau Kelaskaran yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1967 mengandung pengertian Kesatuan, Bersenjata Resmi atau Kelaskaran yang didalamnya mencakup satuan tempur, satuan bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.
2. Yang termasuk kedalam satuan bantuan administrasi adalah antara lain satuan PMI yang melaksanakan fungsi Kesehatan, Dapur Umum yang melaksanakan fungsi Perbekalan, Perhubungan/caraka/kurir yang melaksanakan fungsi komunikasi
HUBUNGAN LVRI DENGAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU SWASTA
Dalam rangka menjalankan roda organisasi LVRI menjalin kerjasama dengan Departemen Pertahanan dan TNI/POLRI dalam rangka pertahanan dan keamanan rakyat semesta sebagai komponen cadangan dan dalam usaha peningkatan daya guna organisasi dan kesejahteraan anggotanya menjalin kerjasama dengan Departemen terkait lainnya seperti Departemen Pertahanan, Dalam Negeri, Luar Negeri, Sosial, Pendidikan Nasional dan Sekretariat Negara beserta jajaran ke bawahnya dengan mengacu pada BAB III dan BAB V Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia.
Sedangkan dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, LVRI menjalin hubungan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang memiliki cita-cita dan tujuan sama dengan organisasi LVRI.
Keadaan LVRI Propinsi Jawa Barat
1. Sesuai dengan Keppres No. 14 tahun 2007 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia, terdiri dari DPP LVRI (Dewan Pimpinan Pusat) yang berada di Jakarta, di Jawa Barat terdiri dari :
a. DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Propinsi Jawa Barat berkantor di Kota Bandung.
b. 21 DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Kabupaten / Kota Se-Jawa Barat.
c. DPR (Dewan Pimpinan Ranting) tingkat Kecamatan Se-Jawa Barat.
2. Kantor DPD LVRI Propinsi Jawa Barat terletak di Jl. Jawa No. 56 Bandung.
3. Anggota Veteran adalah para pejuang kemerdekaan RI dan Pejuang Pembela Kemerdekaan RI.
4. Jumlah anggota Veteran di Jawa Barat sampai saat ini sebanyak 55.754 orang yang memiliki Surat Keputusan Gelar Kehormatan Veteran, dan masih banyak para pejuang yang belum terdaftar sebagai Veteran.
PENGGOLONGAN VETERAN RI
Gelar kehormatan Veteran adalah penghargaan yang luhur dari Negara dan bangsa, merupakan wujud dari penghormatan bangsa terhadap ketulusan pengabdian dan kerelaan berkorban demi bangsa dan Negara, sehingga memiliki nilai yang tinggi dan dapat dijadikan norma keteladanan dalam upaya pembinaan generasi bangsa.
Ada dua kelompok besar Veteran RI, yaitu :
Veteran Pejuang
Mereka yang ikut serta secara aktif berjuang dan bertempur dalam perang Kemerdekaan dari tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 dengan masa bakti minimal 6 bulan.
Veteran Pembela
Mereka yang ikut serta secara aktif berjuang dan bertempur dalam operasi-operasi militer melawan tentara asing dengan pengelompokkan sebagai berikut :
Operasi Militer Trikora dari tanggal 19 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 dengan masa bakti minimal 3 bulan.
Operasi Militer Dwikora dari tanggal 3 Mei 1964 sampai dengan 11 Agustus 1966 dengan masa bakti minimal 3 bulan.
Operasi Militer Timor-Timur dari tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan 4 Agustus 1976 dengan masa bakti minimal 3 bulan.
Selanjutnya sudah ada wacana atau pembahasan untuk menambah golongan Veteran RI untuk memperluas sumber dan sekaligus menjaga kontinuitas masukan, yaitu :
Veteran Perdamaian
Mereka yang pernah mendapat penugasan PBB sebagai anggota pasukan penjaga perdamaian di daerah konflik luar negeri.
Veteran Penegak
Mereka yang pernah mendapat penugasan dari Panglima ABRI/TNI dalam operasi-operasi militer menumpas pemberontakan bersenjata dalam negeri yang melawan Negara Kesatuan RI.
HUBUNGAN LVRI
1. Dengan Veteran Dunia, LVRI adalah anggota dari World Veterans Federation (WVF).
2. Dengan Veteran Asia (ASEAN), LVRI adalah sebagai anggota Veteran Confederation Of ASEAN Countries (VECONAC).
3. Dengan Pemerintah. Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1967 BAB III pasal 9 : “Seseorang Veteran RI yang berhubungan dengan perikehidupan ternyata membutuhkan bantuan, harus diberi bantuan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (PP No. 3 Tahun 1966) yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan dari kepada Veteran Republik Indonesia.
PENGHARGAAN PEMERINTAH KEPADA LVRI
Atas jasa para Veteran RI Pemerintah memberikan penghargaan kepada para Veteran RI berupa :
1. Bintang LVRI bagi anggota organic Veteran maupun bukan Veteran yang telah berjasa kepada Veteran membantu baik materi ataupun fasilitas lain, dengan persyaratan yang telah ditentukan, disamping Bintang Veteran juga diberikan Satya Lencana Veteran dan Surat Penghargaan.
2. Reduksi untuk PEMBAYARAN PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Reduksi biaya Transportasi domestic melalui Pesawat udara, Keretaapi dan Kapal Laut.
3. Pemberian Tunjangan Veteran (TUVET) tetapi hanya berlaku bagi anggota Veteran yang tidak punya penghasilan disertai keterangan dari Camat dimana yang bersangkutan berdomisili.
4. Pemberian Dana Kehormatan Veteran (DKV) kepada semua anggota Veteran baik pria maupun wanita yang telah memiliki gelar Kehormatan Veteran, dengan kategori sbb :
a. Veteran yang menerima TUVET
b. Veteran yang belum menerima TUVET
c. Veteran Pensiunan
d. Janda/duda/ahli waris dari Veteran yang sedang diusulkan untuk mendapat DKV. Sesuai Pen Pres RI No. 24 tahun 2008 tanggal 4 April 2008. Meninggal dunia, kepada janda/duda/akhli warisnya diberikan DKV TMT saat meninggal ditambah dengan Rapelnya TMT 1 Januari 2008 dan diberikan DKVnya 4 (empat) bulan mendatang.
PENUTUP
Demikian sekelumit tentang Keveteranan yang dimuat dalam buku saku ini dengan judul “APA DAN SIAPA VETERAN ITU?” Semoga buku saku ini ada manfaat bagi para pembaca, dengan harapan setelah membaca buku ini mengetahui “APA DAN SIAPA VETERAN ITU?”
Selamat membaca.